Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BBM TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Koreksi terhadap jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan secara triwulanan.
(2) Badan Usaha menyampaikan permintaan koreksi pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu secara triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) kepada KPA.
(3) Berdasarkan permintaan koreksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA melakukan penelitian dan verifikasi sesuai dengan pelaksanaan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
(4) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai dasar koreksi pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu.
(5) Koreksi pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diperhitungkan pada pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu bulan berikutnya.
(6) Pembayaran subsidi harga berdasarkan perhitungan subsidi yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan pembayaran 100% (seratus persen).
(7) Pembayaran atas koreksi pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mekanisme pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
Koreksi Anda
