Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BBM TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah subsidi hasil verifikasi berbeda dengan jumlah permintaan pembayaran Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1), Badan Usaha wajib menerbitkan faktur pajak pengganti sesuai dengan jumlah berdasarkan hasil verifikasi.
(2) Badan Usaha menerbitkan Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan jumlah subsidi berdasarkan hasil verifikasi.
(3) Faktur pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Badan Usaha kepada KPA.
Koreksi Anda
