Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BBM TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Atas selisih kurang pembayaran subsidi harga antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Badan Usaha menerbitkan tagihan disertai faktur pajak sebesar selisih antara hasil audit dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Atas selisih lebih pembayaran subsidi harga antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Badan Usaha menerbitkan nota retur sebesar selisih antara hasil audit dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda
