(1) Pejabat Lelang Kelas II dapat pindah wilayah jabatan.
(2) Pindah wilayah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal Pejabat Lelang Kelas II telah menjalani masa jabatan terakhir selama 1 (satu) tahun.
(3) Pejabat Lelang Kelas II yang akan pindah wilayah jabatan wajib meminta persetujuan secara tertulis dengan menyebutkan alasan kepindahan wilayah jabatan kepada Direktur Jenderal c.q.
Direktur Lelang dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah tempat wilayah jabatan semula, dengan dilengkapi:
a. fotokopi identitas diri;
b. fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II; dan
c. surat pernyataan kesanggupan menyediakan fasilitas kantor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Permohonan persetujuan pindah wilayah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal
c.q. Direktur Lelang, dengan melakukan evaluasi terhadap:
a. alasan kepindahan;
b. penilaian kinerja Pejabat Lelang Kelas II di wilayah jabatan sebelumnya;
c. ketersediaan formasi wilayah jabatan yang dituju; dan
d. adanya Pejabat Lelang Kelas II lain di wilayah jabatan yang ditinggalkan.
(5) Direktur Jenderal c.q. Direktur Lelang meminta Kepala Kantor Wilayah pada wilayah jabatan yang dituju untuk melakukan peninjauan lokasi terhadap kesiapan fasilitas kantor, dan hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Lelang.
(6) Direktur Jenderal menerbitkan keputusan pindah wilayah jabatan, setelah terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan adanya evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Pejabat Lelang Kelas II yang telah mendapatkan keputusan pindah wilayah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), masa jabatan berlaku sebagaimana Surat Keputusan Pengangkatan atau Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan.
(8) Pejabat Lelang Kelas II wajib mengumumkan pindah wilayah jabatan melalui surat kabar harian setempat di wilayah jabatan yang lama dan baru, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah keputusan pindah wilayah jabatan diterbitkan, dan menyampaikan bukti pengumuman kepada Direktur Jenderal c.q.
Direktur Lelang dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah pada wilayah jabatan yang lama dan baru, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diumumkan.
10. Ketentuan
Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut: