Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10A

PERMEN Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 175/PMK.06/2010 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II diberhentikan, seluruh produk hukum yang telah dihasilkan oleh Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan disimpan pada Kantor Wilayah tempat wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan. 8. Ketentuan Pasal 15 huruf d diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf l, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda