Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 175/PMK.06/2010 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
Pejabat Lelang Kelas II dalam melaksanakan jabatannya dilarang:
a. melayani permohonan Lelang di luar kewenangannya;
b. dengan sengaja tidak hadir dalam pelaksanaan lelang yang telah dijadwalkan;
c. membeli barang yang dilelang dihadapannya secara langsung maupun tidak langsung;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. menerima Jaminan Penawaran Lelang dan Kewajiban Pembayaran Lelang dari Pembeli, dalam hal Balai Lelang sebagai pemohon lelang;
e. melakukan pungutan lain di luar yang telah ditentukan dalam peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepatutan sebagai Pejabat Lelang;
g. menolak permohonan lelang, sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang;
h. merangkap jabatan atau profesi sebagai Pejabat Negara, Kurator, Penilai, Pengacara/Advokat;
i. merangkap sebagai Komisaris, Direksi, Pemimpin dan pegawai Balai Lelang;
j. menerima/MENETAPKAN permohanan lelang dalam masa cuti;
k. melibatkan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah derajat pertama, suami/isteri serta saudara sekandung Pejabat Lelang dalam pelaksanaan lelang yang dipimpinnya;
dan/atau
l. melaksanakan lelang atas objek tanah dan/atau bangunan dengan nilai limit yang tidak ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Penilai.
9. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
