Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 175/PMK.06/2010 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Lelang Kelas II dalam melaksanakan jabatannya dilarang: a. melayani permohonan Lelang di luar kewenangannya; b. dengan sengaja tidak hadir dalam pelaksanaan lelang yang telah dijadwalkan; c. membeli barang yang dilelang dihadapannya secara langsung maupun tidak langsung; www.djpp.kemenkumham.go.id d. menerima Jaminan Penawaran Lelang dan Kewajiban Pembayaran Lelang dari Pembeli, dalam hal Balai Lelang sebagai pemohon lelang; e. melakukan pungutan lain di luar yang telah ditentukan dalam peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku; f. melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepatutan sebagai Pejabat Lelang; g. menolak permohonan lelang, sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang; h. merangkap jabatan atau profesi sebagai Pejabat Negara, Kurator, Penilai, Pengacara/Advokat; i. merangkap sebagai Komisaris, Direksi, Pemimpin dan pegawai Balai Lelang; j. menerima/MENETAPKAN permohanan lelang dalam masa cuti; k. melibatkan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah derajat pertama, suami/isteri serta saudara sekandung Pejabat Lelang dalam pelaksanaan lelang yang dipimpinnya; dan/atau l. melaksanakan lelang atas objek tanah dan/atau bangunan dengan nilai limit yang tidak ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Penilai. 9. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda