Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 175/PMK.06/2010 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
Pejabat Lelang Kelas II diberhentikan dengan hormat dari jabatannya jika:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun;
d. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas jabatan Pejabat Lelang secara terus menerus lebih dari 1 (satu) tahun;
e. berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dan telah dibebastugaskan selama 18 (delapan belas) bulan; atau
f. telah habis masa jabatan dan tidak diperpanjang.
7. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
