Koreksi Pasal 7A
PERMEN Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 175/PMK.06/2010 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id
Perpanjangan masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II dilakukan sebagai berikut:
a. Pejabat Lelang Kelas II mengajukan surat permohonan perpanjangan masa jabatan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Direktur Lelang dan Kepala Kantor Wilayah, dan harus sudah diterima paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa jabatan berakhir.
b. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampiri dokumen sebagai berikut:
1) Fotokopi identitas diri;
2) Surat Keterangan dokter Pemerintah yang menyatakan sehat jasmani dan rohani;
3) Surat Keterangan Catatan dan Kepolisian;
4) Surat Pernyataan tidak memiliki kredit macet dan tidak termasuk DOT;
5) Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II; dan 6) Surat perjanjian perpanjangan sewa dan jangka paling sedikit 2 (dua) tahun dalam hal kantor sebelumnya telah habis jangka waktu sewanya.
c. Kepala Kantor Wilayah melakukan peninjauan lapangan terhadap kesiapan fasilitas kantor Pejabat Lelang Kelas II sebagai dasar usulan perpanjangan masa jabatan.
d. Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan perpanjangan masa jabatan paling lambat 2 (dua) bulan setelah usulan perpanjangan masa jabatan dan dokumen persyaratan yang diterima dinyatakan lengkap.
e. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a diterima kurang dari 2 (dua) bulan sebelum masa jabatan berakhir atau permohonan diterima setelah masa jabatan berakhir, permohonan tersebut dianggap sebagai permohonan pengangkatan baru.
f. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf e dapat diterima dengan mempertimbangkan formasi pada wilayah jabatan yang diinginkan tanpa mengikuti diklat dan magang.
Koreksi Anda
