Koreksi Pasal 7B
PERMEN Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 175/PMK.06/2010 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
Perpanjangan masa jabatan hanya dapat diberikan dalam hal Pejabat Lelang Kelas II melaksanakan lelang paling sedikit 5 (lima) kali dalam masa jabatan 5 (lima) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
