Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7B

PERMEN Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 175/PMK.06/2010 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpanjangan masa jabatan hanya dapat diberikan dalam hal Pejabat Lelang Kelas II melaksanakan lelang paling sedikit 5 (lima) kali dalam masa jabatan 5 (lima) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda