Koreksi Pasal 6A
PERMEN Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 175/PMK.06/2010 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Lelang Kelas II yang telah diangkat mengajukan permohonan pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan jabatan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Pengangkatan.
(2) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Surat Keputusan Pengangkatan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
4. Di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua BAB II disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
