Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 175/PMK.06/2010 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Lelang Kelas II berhak mendapat imbalan jasa berupa Upah Persepsi dalam setiap pelaksanaan lelang yang laku.
(2) Upah Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Penjual.
(3) Besaran Upah Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima paling besar 1% (satu perseratus) dari harga lelang atau paling sedikit Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
(4) Dalam hal pelaksanaan lelang tidak laku, Pejabat Lelang Kelas II dapat memperoleh biaya administrasi sesuai dengan perikatan.
12. Ketentuan ayat (4) Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
