Koreksi Pasal 7C
PERMEN Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 175/PMK.06/2010 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Lelang Kelas II yang telah berakhir masa jabatannya dilarang menerima permohonan lelang dan/atau melaksanakan lelang.
(2) Lelang yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II yang telah berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), batal demi hukum.
6. Ketentuan Pasal 9 diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
