Koreksi Pasal 39A
PERMEN Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 175/PMK.06/2010 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Lelang Kelas II yang telah dibebastugaskan, diberhentikan dengan hormat, atau diberhentikan tidak dengan hormat, dilarang menerima permohonan lelang dan/atau melaksanakan lelang.
(2) Lelang yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II yang telah dibebastugaskan, diberhentikan dengan hormat, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), batal demi hukum.
Koreksi Anda
