Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 175/PMK.06/2010 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Lelang Kelas II diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya, jika:
a. melaksanakan lelang di luar wilayah jabatannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 16;
b. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3);
c. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5); atau
d. melaksanakan lelang dalam masa pembebastugasan.
(2) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu didahului dengan Surat Peringatan.
14. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
