Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 175/PMK.06/2010 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Lelang Kelas II mempunyai hak cuti.
(2) Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun dan dapat diambil sekaligus selama masa jabatannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pejabat Lelang Kelas II yang sedang dalam masa cuti, tidak boleh menerima permohonan lelang, MENETAPKAN jadwal lelang dan melaksanakan lelang.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pejabat Lelang Kelas II yang melaksanakan ibadah keagamaan dapat diberikan cuti paling lama 60 (enam puluh) hari.
11. Ketentuan ayat (3) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
