Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 175/PMK.06/2010 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS II
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Perpanjangan untuk 1 (satu) kali masa jabatan bagi Pejabat Lelang Kelas II yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat diberikan dalam hal Pejabat Lelang Kelas II dimaksud telah melaksanakan lelang paling sedikit 1 (satu) kali selama masa jabatannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Dalam hal sisa masa jabatannya kurang dari 1 (satu) tahun, perpanjangan masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diberikan tanpa kewajiban melaksanakan lelang.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
