Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Petugas Kesehatan Haji INDONESIA, yang selanjutnya disingkat PKHI adalah tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan, termasuk tenaga strategis, yang ditugaskan oleh Menteri Kesehatan sebagai bagian dari Tim Kesehatan Haji INDONESIA atau sebagai bagian dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji bidang kesehatan untuk memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan kepada jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji.
2. Tim Kesehatan Haji INDONESIA, yang selanjutnya disingkat TKHI adalah PKHI yang melaksanakan tugas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan pada kelompok terbang (kloter) jemaah haji.
3. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji bidang kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPIH adalah PKHI yang diberangkatkan ke Arab Saudi dan ditugaskan memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan menetap (stasioner) pada Daerah Kerja (Daker), dan Sektor.
4. Tenaga strategis adalah PKHI yang ditunjuk Tim Rekrutmen PKHI Pusat sebagai Tim Manajerial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Rekrutmen PKHI adalah seluruh proses kegiatan dimulai dari perencanaan, pengumuman penerimaan, registrasi, seleksi, pelatihan dan penetapan petugas kesehatan haji INDONESIA;
6. Sertifikat Advanced Trauma Life Support yang selanjutnya disingkat ATLS, Advanced Cardiac Life Support yang selanjutnya disingkat ACLS atau Advanced Trauma Cardiac Life Support yang selanjutnya disingkat ATCLS, dan General Emergency Life Support yang selanjutnya disingkat GELS adalah sertifikat kelulusan pelatihan kegawatdaruratan bagi dokter;
7. Sertifikat Basic Trauma Life Support yang selanjutnya disingkat BTLS, Basic Cardiac Life Support yang selanjutnya disingkat BCLS atau Basic Trauma Cardiac Life Support yang selanjutnya disingkat BTCLS, Penanggulangan Pasien Gawat Darurat (Emergency Nursing) yang selanjutnya disingkat PPGD adalah sertifikat kelulusan pelatihan kegawatdaruratan bagi perawat;
8. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
9. Tim Rekrutmen PKHI adalah tim yang tetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk menyelenggarakan Rekrutmen PKHI.
10. Menteri Kesehatan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penyelenggaraan Rekrutmen PKHI dilakukan berdasarkan asas keadilan, transparan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Penyelenggaraan Rekrutmen PKHI bertujuan memperoleh PKHI yang berkompeten, berpengalaman, berdedikasi tinggi, bertanggung jawab, berperilaku mulia (akhlaqul karimah), berintegritas, memiliki mental yang baik dengan dukungan fisik yang prima, serta mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan kepada jemaah haji.
(1) PKHI terdiri dari:
a. TKHI; dan
b. PPIH.
(2) Penyelenggaraan rekrutmen TKHI Provinsi dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi.
(3) Penyelenggaraan rekrutmen PPIH dan TKHI di tingkat Kementerian Kesehatan dilakukan oleh Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penyelenggaraan Rekrutmen PKHI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dan (3) dilaksanakan oleh Tim Rekrutmen PKHI yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(2) Tim Rekrutmen PKHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyelenggarakan seluruh kegiatan Rekrutmen PKHI termasuk menyusun sistem penilaian dalam rangka pelaksanaan seleksi.
(1) Jenis tenaga kesehatan yang dapat direkrut sebagai TKHI meliputi dokter, dokter spesialis, dan perawat.
(2) Jenis tenaga kesehatan yang dapat direkrut sebagai PPIH meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, perawat, sanitarian, epidemiolog, tenaga kefarmasian, nutrisionis, dietisien, radiografer, teknisi elektromedik, rekam medis, dan analis kesehatan.
(1) Selain jenis tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Tim Rekrutmen dapat merekrut tenaga lain sebagai PKHI yang meliputi:
a. tenaga teknologi informasi; dan
b. tim manajerial dan koordinator administrasi.
(2) Rekrutmen PKHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rekrutmen internal di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Jumlah PKHI yang lulus seleksi dan dapat menjalankan tugas selama penyelenggaraan ibadah haji disesuaikan dengan jumlah kloter dan kebutuhan pelayanan kesehatan haji di Arab Saudi.
PKHI berhak mendapatkan akomodasi, konsumsi, transportasi, tempat kerja, dan uang harian, serta tunjangan bagi jabatan tertentu selama melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PKHI berkewajiban:
a. melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan kontrak kerja;
b. memakai pakaian seragam selama bertugas;
c. melaksanakan tugas dengan sebaik–baiknya sampai berakhirnya masa pelaksanaan tugas;
d. menjaga nama baik institusi, pribadi, bangsa dan negara; dan
e. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Kesehatan melalui Pusat Kesehatan Haji.
www.djpp.kemenkumham.go.id
PKHI dilarang menjadi penyerta suami/isteri, orang tua dan/atau mertua baik sebagai PKHI maupun sebagai jemaah haji.
PKHI yang melanggar ketentuan pelaksanaan tugas dapat dikenakan sanki berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian tugas, pemulangan, dan/atau tindakan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman rekrutmen PKHI tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 706/MENKES/PER/IV/2011 tentang Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id