Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Rekrutmen PKHI bertujuan memperoleh PKHI yang berkompeten, berpengalaman, berdedikasi tinggi, bertanggung jawab, berperilaku mulia (akhlaqul karimah), berintegritas, memiliki mental yang baik dengan dukungan fisik yang prima, serta mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan kepada jemaah haji.
Koreksi Anda