Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Petugas Kesehatan Haji INDONESIA, yang selanjutnya disingkat PKHI adalah tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan, termasuk tenaga strategis, yang ditugaskan oleh Menteri Kesehatan sebagai bagian dari Tim Kesehatan Haji INDONESIA atau sebagai bagian dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji bidang kesehatan untuk memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan kepada jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji.
2. Tim Kesehatan Haji INDONESIA, yang selanjutnya disingkat TKHI adalah PKHI yang melaksanakan tugas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan pada kelompok terbang (kloter) jemaah haji.
3. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji bidang kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPIH adalah PKHI yang diberangkatkan ke Arab Saudi dan ditugaskan memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan menetap (stasioner) pada Daerah Kerja (Daker), dan Sektor.
4. Tenaga strategis adalah PKHI yang ditunjuk Tim Rekrutmen PKHI Pusat sebagai Tim Manajerial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Rekrutmen PKHI adalah seluruh proses kegiatan dimulai dari perencanaan, pengumuman penerimaan, registrasi, seleksi, pelatihan dan penetapan petugas kesehatan haji INDONESIA;
6. Sertifikat Advanced Trauma Life Support yang selanjutnya disingkat ATLS, Advanced Cardiac Life Support yang selanjutnya disingkat ACLS atau Advanced Trauma Cardiac Life Support yang selanjutnya disingkat ATCLS, dan General Emergency Life Support yang selanjutnya disingkat GELS adalah sertifikat kelulusan pelatihan kegawatdaruratan bagi dokter;
7. Sertifikat Basic Trauma Life Support yang selanjutnya disingkat BTLS, Basic Cardiac Life Support yang selanjutnya disingkat BCLS atau Basic Trauma Cardiac Life Support yang selanjutnya disingkat BTCLS, Penanggulangan Pasien Gawat Darurat (Emergency Nursing) yang selanjutnya disingkat PPGD adalah sertifikat kelulusan pelatihan kegawatdaruratan bagi perawat;
8. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
9. Tim Rekrutmen PKHI adalah tim yang tetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk menyelenggarakan Rekrutmen PKHI.
10. Menteri Kesehatan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
