Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Rekrutmen PKHI dilakukan berdasarkan asas keadilan, transparan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Koreksi Anda
