Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda