Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Rekrutmen PKHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) dilaksanakan oleh Tim Rekrutmen PKHI yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(2) Tim Rekrutmen PKHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyelenggarakan seluruh kegiatan Rekrutmen PKHI termasuk menyusun sistem penilaian dalam rangka pelaksanaan seleksi.
Koreksi Anda
