Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
PKHI berhak mendapatkan akomodasi, konsumsi, transportasi, tempat kerja, dan uang harian, serta tunjangan bagi jabatan tertentu selama melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
