Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
PKHI berkewajiban:
a. melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan kontrak kerja;
b. memakai pakaian seragam selama bertugas;
c. melaksanakan tugas dengan sebaik–baiknya sampai berakhirnya masa pelaksanaan tugas;
d. menjaga nama baik institusi, pribadi, bangsa dan negara; dan
e. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Kesehatan melalui Pusat Kesehatan Haji.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
