Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKHI terdiri dari: a. TKHI; dan b. PPIH. (2) Penyelenggaraan rekrutmen TKHI Provinsi dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi. (3) Penyelenggaraan rekrutmen PPIH dan TKHI di tingkat Kementerian Kesehatan dilakukan oleh Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda