Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah PKHI yang lulus seleksi dan dapat menjalankan tugas selama penyelenggaraan ibadah haji disesuaikan dengan jumlah kloter dan kebutuhan pelayanan kesehatan haji di Arab Saudi.
Koreksi Anda