Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
Jumlah PKHI yang lulus seleksi dan dapat menjalankan tugas selama penyelenggaraan ibadah haji disesuaikan dengan jumlah kloter dan kebutuhan pelayanan kesehatan haji di Arab Saudi.
Koreksi Anda
