Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
PKHI yang melanggar ketentuan pelaksanaan tugas dapat dikenakan sanki berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian tugas, pemulangan, dan/atau tindakan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja.
Koreksi Anda
