Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PKHI dilarang menjadi penyerta suami/isteri, orang tua dan/atau mertua baik sebagai PKHI maupun sebagai jemaah haji.
Koreksi Anda