Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Selain jenis tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Tim Rekrutmen dapat merekrut tenaga lain sebagai PKHI yang meliputi:
a. tenaga teknologi informasi; dan
b. tim manajerial dan koordinator administrasi.
(2) Rekrutmen PKHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rekrutmen internal di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
