Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain jenis tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Tim Rekrutmen dapat merekrut tenaga lain sebagai PKHI yang meliputi: a. tenaga teknologi informasi; dan b. tim manajerial dan koordinator administrasi. (2) Rekrutmen PKHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rekrutmen internal di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda