Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan:
1. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar
audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efisiensi, efektivitas, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
2. Kinerja adalah prestasi kerja yang merupakan keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
3. Audit kinerja adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah dan pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.
4. Kehematan adalah penggunaan sumber daya input secara minimal dengan menghindari pengeluaran yang boros dan tidak produktif.
5. Efisiensi adalah perbandingan output yang optimal terhadap input tertentu yang dikaitkan dengan standar kinerja atau target yang telah ditetapkan.
6. Efektivitas adalah tingkat pencapaian hasil atau manfaat (outcome) yang diinginkan, kesesuaian hasil dengan tujuan yang ditetapkan sebelumnya dan menentukan apakah entitas yang diaudit telah mempertimbangkan alternatif lain yang memberikan hasil yang sama dengan biaya yang paling rendah.
7. Kinerja yang hemat adalah capaian kinerja dimana suatu program/kegiatan/ manajemen kerja telah dilaksanakan dengan menggunakan input yang sesuai dan tata cara yang baik sehingga misi/tujuan dapat tercapai dengan optimum secara tepat jumlah.
8. Kinerja yang efisien adalah capaian kinerja dimana output yang telah ditetapkan menggunakan input seminimal mungkin, tepat sasaran dan tepat waktu.
9. Kinerja yang efektif adalah capaian kinerja dimana manfaat atau dampak dari suatu pencapaian tujuan dari kegiatan dapat dicapai secara tepat guna.
10. Ketaatan adalah pemenuhan kewajiban dari serangkaian aturan yang dapat berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang ditetapkan Pemerintah sebagai pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan.
11. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Inspektorat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan.
12. Auditor Kementerian Kehutanan adalah Pejabat Fungsional Auditor yang melaksanakan tugas audit kinerja untuk dan atas nama Kementerian Kehutanan.
13. Auditan adalah satuan kerja yang diaudit oleh APIP.
14. Satuan kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Kehutanan yang melaksanakan tugas dan fungsi, program, dan kegiatan yang meliputi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, Sekretariat Itjen/Ditjen/Badan, Inspektorat, Direktorat, Biro, Pusat, Balai Besar dan Balai lingkup Kementerian Kehutanan.
15. Kode Etik adalah pernyataan tentang prinsip moral dan nilai yang digunakan oleh auditor sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas pengawasan.
16. Standar Audit adalah kriteria atau ukuran minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh APIP.
17. Indikator Kinerja adalah ukuran secara kuantitatif yang ditetapkan sebagai acuan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tingkat keberhasilan suatu target yang diharapkan akan tercapai.
18. Kementerian adalah Kementerian Kehutanan.
19. Menteri adalah Menteri Kehutanan.
20. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan.