Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tim audit kinerja wajib menyusun laporan hasil audit kinerja secara tertulis untuk setiap penugasan.
(2) Penulisan laporan hasil audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, jelas, dan ringkas.
(3) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan hasil audit kinerja kepada satuan kerja yang diaudit dengan tembusan kepada Ketua BPK RI, Menteri, dan Pimpinan Eselon I terkait.
Koreksi Anda
