Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil audit kinerja dilakukan oleh Inspektur Jenderal dan pimpinan satuan kerja Eselon I terkait dan/atau pimpinan satuan kerja Eselon I yang bertanggung jawab atas program terkait. (2) Inspektur Jenderal secara periodik menilai kemajuan tindak lanjut rekomendasi hasil audit kinerja dan melaporkannya kepada Menteri.
Koreksi Anda