Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam kegiatan audit kinerja, tim dapat:
a. meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan audit kinerja;
b. mengakses semua data yang berkaitan dengan pelaksanaan audit kinerja;
c. meminta keterangan kepada seseorang yang berkaitan dengan pelaksanaan audit kinerja; dan
d. melaksanakan koordinasi dan konfirmasi dengan instansi pemerintah/pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan audit kinerja.
Koreksi Anda
