Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam kegiatan audit kinerja, tim dapat: a. meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan audit kinerja; b. mengakses semua data yang berkaitan dengan pelaksanaan audit kinerja; c. meminta keterangan kepada seseorang yang berkaitan dengan pelaksanaan audit kinerja; dan d. melaksanakan koordinasi dan konfirmasi dengan instansi pemerintah/pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan audit kinerja.
Koreksi Anda