Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan audit kinerja meliputi: a. Penetapan sasaran audit yang dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan (PKPT); dan b. Penyusunan rencana audit bulanan (RAB). (2) Program kerja pengawasan tahunan (PKPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rencana sasaran dan ruang lingkup kegiatan pengawasan meliputi audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal. (3) Rencana audit bulanan (RAB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan susunan tim, sasaran, ruang lingkup audit dan alokasi sumber daya dalam satu bulan berdasarkan PKPT yang diusulkan oleh Inspektur kepada Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda