Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan wewenang penanggung jawab pelaksanaan audit kinerja oleh Inspektur Jenderal dapat didelegasikan kepada Inspektur. (2) Tugas dan wewenang penanggung jawab pelaksanaan audit kinerja yang dapat didelegasikan kepada Inspektur meliputi: a. koordinasi penetapan tujuan dan lingkup program kerja audit kinerja (PKA); b. penandatanganan laporan hasil audit kinerja (LHA); dan c. penyampaian laporan hasil audit kinerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id