Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Audit Kinerja bertujuan untuk: a. memperoleh keyakinan yang memadai terhadap kinerja yang hemat, efisien dan efektif dari satuan kerja. b. memberikan informasi capaian kinerja satuan kerja kepada manajemen untuk pengambilan keputusan. c. memberikan rekomendasi berupa langkah-langkah perbaikan kinerja untuk meningkatkan kehematan/ekonomis, efisiensi, dan efektivitas, pelaksanaan tugas dan fungsi, program atau kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id