Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang penanggung jawab pelaksanaan audit kinerja meliputi: a. MENETAPKAN sasaran audit yang dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan (PKPT); b. membentuk tim audit kinerja; c. menerbitkan surat perintah tugas (SPT); d. mengkoordinasikan penetapan tujuan dan lingkup program kerja audit kinerja (PKA); e. menandatangani laporan hasil audit kinerja (LHA); f. menyampaikan laporan hasil audit kinerja kepada satuan kerja; dan g. memantau dan mendorong pelaksanaan tindak lanjut hasil audit kinerja untuk peningkatan kinerja satuan kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id