Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan unsur dan bobot masing-masing faktor penentu keberhasilan kinerja dilakukan Inspektur Jenderal dengan pertimbangan dari Pimpinan Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan. (2) Tata cara penetapan unsur dan bobot faktor penentu keberhasilan kinerja diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan Audit Kinerja.
Koreksi Anda