Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sasaran audit kinerja adalah realisasi atas :
a. pelaksanaan tugas dan fungsi, program atau kegiatan; dan
b. pelaksanaan fungsi lainnya atas perintah atasan yang terdokumentasikan.
Koreksi Anda
