Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran audit kinerja adalah realisasi atas : a. pelaksanaan tugas dan fungsi, program atau kegiatan; dan b. pelaksanaan fungsi lainnya atas perintah atasan yang terdokumentasikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id