Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Hasil audit kinerja sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (3) dapat digunakan oleh atasan pimpinan satuan kerja sebagai bahan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi, program dan kegiatan satuan kerja.
Koreksi Anda
