Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Audit kinerja dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
a. Perencanaan;
b. Pelaksanaan;
c. Pelaporan hasil; dan
d. Pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut hasil audit kinerja.
Koreksi Anda
