Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Sistem Elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, menganalisis dan menyebarkan informasi secara elektronik.
2. Portal SILK adalah sistem elektronik yang melakukan integrasi pelayanan penerbitan Dokumen V-Legal dan informasi lainnya terkait verifikasi legalitas kayu secara online, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem secara otomatis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah Sistem Nasional INDONESIA yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information) dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision– making for custom release and clearance of cargoes).
4. INATRADE adalah sistem pelayanan perijinan ekspor dan/atau impor pada Kementerian Perdagangan secara elektronik yang dilakukan secara online melalui internet.
5. Standard Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat SVLK adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) Kehutanan yang memuat standard, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian.
6. Instansi Pemerintah adalah instansi yang terlibat dalam informasi pelayanan penerbitan Dokumen V-Legal dan informasi verifikasi legalitas kayu.
7. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga yang mengakreditasi Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK).
8. Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen yang selanjutnya disingkat LP&VI adalah lembaga independen yang melaksanakan penilaian dan/atau verifikasi.
9. Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disingkat LP-PHPL adalah LP&VI berbadan hukum INDONESIA yang melakukan penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).
10. Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat LVLK adalah LP&VI berbadan hukum INDONESIA yang melakukan verifikasi legalitas kayu (LK).
11. Pemantau Independen yang selanjutnya disingkat PI adalah masyarakat madani baik perorangan atau lembaga yang berbadan hukum INDONESIA, yang menjalankan fungsi pemantauan terkait dengan pelayanan publik di bidang Kehutanan seperti penerbitan S- PHPL atau S-LK.
12. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan yang selanjutnya disingkat ETPIK adalah perusahaan industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor produk industri kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan Non Produsen yang selanjutnya disingkat ETPIK Non-Produsen adalah perusahaan perdagangan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor produk industri kehutanan.
14. Otoritas kompeten negara tujuan ekspor adalah lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan validasi terhadap penerbitan Dokumen V-Legal.
15. Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (S-PHPL) adalah surat keterangan yang diberikan kepada Pemegang Izin atau Pemegang Hak Pengelolaan yang menjelaskan keberhasilan pengelolaan hutan lestari.
16. Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) adalah surat keterangan yang diberikan kepada Pemegang Izin, Pemegang Hak Pengelolaan atau Pemilik Hutan Hak yang menyatakan bahwa Pemegang Izin, Pemegang Hak Pengelolaan atau Pemilik Hutan Hak telah memenuhi standar legalitas kayu.
17. Tanda V-Legal adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasan, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi standar PHPL atau standar VLK yang dibuktikan dengan kepemilikan S-PHPL atau S-LK.
18. Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Pengelola Portal SILK adalah unit organisasi pada Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Portal SILK.
20. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
21. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan.
23. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id