Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang INFORMASI VERIFIKASI LEGALITAS KAYU MELALUI PORTAL SISTEM INFORMASI LEGALITAS KAYU (SILK) DAN PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL
Teks Saat Ini
Pelayanan Portal SILK bagi ETPIK dan ETPIK Non-Produsen melalui Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, meliputi :
a. Penerbitan Dokumen V-Legal bagi ETPIK atau ETPIK Non-Produsen terkait, termasuk perpanjangan, penggantian atau pembatalan dokumen;
b. Laporan Ketidaksesuaian terkait verifikasi penerbitan Dokumen V- Legal atas ETPIK atau ETPIK Non-Produsen; dan
c. Informasi penyelesaian atas laporan banding terkait ETPIK dan ETPIK Non-Produsen.
Koreksi Anda
