Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang INFORMASI VERIFIKASI LEGALITAS KAYU MELALUI PORTAL SISTEM INFORMASI LEGALITAS KAYU (SILK) DAN PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Akses terhadap layanan Portal SILK berakhir dalam hal : a. Hak Akses telah dicabut; b. Pemegang Hak Akses mengajukan permohonan kepada Pengelola Portal SILK untuk melakukan pengakhiran Hak Akses atas pelayanan Portal SILK; c. Pengelola Portal SILK melaksanakan suatu keharusan untuk melakukan pengakhiran Hak Akses atas dasar pelaksanaan ketentuan perundang-undangan; d. Pemegang Hak Akses tidak menggunakan Hak Aksesnya berturut- turut selama 6 (enam) bulan. (2) Pengakhiran Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pemegang Hak Akses disertai alasan pengakhiran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id