Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang INFORMASI VERIFIKASI LEGALITAS KAYU MELALUI PORTAL SISTEM INFORMASI LEGALITAS KAYU (SILK) DAN PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL
Teks Saat Ini
(1) Hak Akses terhadap layanan Portal SILK berakhir dalam hal :
a. Hak Akses telah dicabut;
b. Pemegang Hak Akses mengajukan permohonan kepada Pengelola Portal SILK untuk melakukan pengakhiran Hak Akses atas pelayanan Portal SILK;
c. Pengelola Portal SILK melaksanakan suatu keharusan untuk melakukan pengakhiran Hak Akses atas dasar pelaksanaan ketentuan perundang-undangan;
d. Pemegang Hak Akses tidak menggunakan Hak Aksesnya berturut- turut selama 6 (enam) bulan.
(2) Pengakhiran Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pemegang Hak Akses disertai alasan pengakhiran.
Koreksi Anda
