Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang INFORMASI VERIFIKASI LEGALITAS KAYU MELALUI PORTAL SISTEM INFORMASI LEGALITAS KAYU (SILK) DAN PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL
Teks Saat Ini
Pelayanan Portal SILK bagi Pemantau Independen (PI) melalui Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, meliputi :
a. Penyediaan informasi umum dan berita terkait SVLK;
b. Daftar dan profil pelaku usaha (auditee) yang menjalani penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu atau penerbitan Dokumen V-Legal;
c. Resume hasil audit penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Ringkasan berkala terkait penerbitan Dokumen V-Legal dan Laporan Ketidaksesuaian;
e. Daftar otoritas kompeten negara tujuan ekspor; dan
f. Informasi penyelesaian atas laporan keluhan.
Koreksi Anda
