Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang INFORMASI VERIFIKASI LEGALITAS KAYU MELALUI PORTAL SISTEM INFORMASI LEGALITAS KAYU (SILK) DAN PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL
Teks Saat Ini
Seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan Portal SILK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
