Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang INFORMASI VERIFIKASI LEGALITAS KAYU MELALUI PORTAL SISTEM INFORMASI LEGALITAS KAYU (SILK) DAN PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan Portal SILK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda