Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang INFORMASI VERIFIKASI LEGALITAS KAYU MELALUI PORTAL SISTEM INFORMASI LEGALITAS KAYU (SILK) DAN PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Portal SILK bagi Instansi Pemerintah melalui Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi : a. Penyediaan informasi umum dan berita terkait SVLK; b. Penyediaan informasi kebijakan dan produk hukum terkait legalitas kayu; c. Penyediaan informasi penetapan LP&VI; d. Daftar petugas penerbit Dokumen V-Legal bagi otoritas pabean INDONESIA; e. Validasi terhadap Dokumen V-Legal yang diterima bagi otoritas pabean INDONESIA; f. Ringkasan berkala terkait penerbitan Dokumen V-Legal dan Laporan Ketidaksesuaian; dan g. Daftar otoritas kompeten negara tujuan ekspor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id