Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang INFORMASI VERIFIKASI LEGALITAS KAYU MELALUI PORTAL SISTEM INFORMASI LEGALITAS KAYU (SILK) DAN PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL
Teks Saat Ini
Pelayanan Portal SILK bagi Instansi Pemerintah melalui Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi :
a. Penyediaan informasi umum dan berita terkait SVLK;
b. Penyediaan informasi kebijakan dan produk hukum terkait legalitas kayu;
c. Penyediaan informasi penetapan LP&VI;
d. Daftar petugas penerbit Dokumen V-Legal bagi otoritas pabean INDONESIA;
e. Validasi terhadap Dokumen V-Legal yang diterima bagi otoritas pabean INDONESIA;
f. Ringkasan berkala terkait penerbitan Dokumen V-Legal dan Laporan Ketidaksesuaian; dan
g. Daftar otoritas kompeten negara tujuan ekspor.
Koreksi Anda
