Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang INFORMASI VERIFIKASI LEGALITAS KAYU MELALUI PORTAL SISTEM INFORMASI LEGALITAS KAYU (SILK) DAN PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL
Teks Saat Ini
Pelayanan Portal SILK bagi KAN melalui Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi :
a. Penyediaan informasi umum dan berita terkait SVLK;
b. Penyediaan informasi kebijakan dan produk hukum serta standar yang terkait legalitas kayu;
c. Penyediaan daftar dan profil LP&VI;
d. Penyediaan informasi kontrak lisensi penggunaan Tanda V-Legal; dan
e. Ringkasan berkala terkait penerbitan Dokumen V-Legal, Laporan Ketidaksesuaian, serta penyelesaian atas laporan keluhan.
Koreksi Anda
