Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang INFORMASI VERIFIKASI LEGALITAS KAYU MELALUI PORTAL SISTEM INFORMASI LEGALITAS KAYU (SILK) DAN PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Portal SILK bagi KAN melalui Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi : a. Penyediaan informasi umum dan berita terkait SVLK; b. Penyediaan informasi kebijakan dan produk hukum serta standar yang terkait legalitas kayu; c. Penyediaan daftar dan profil LP&VI; d. Penyediaan informasi kontrak lisensi penggunaan Tanda V-Legal; dan e. Ringkasan berkala terkait penerbitan Dokumen V-Legal, Laporan Ketidaksesuaian, serta penyelesaian atas laporan keluhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id