Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang INFORMASI VERIFIKASI LEGALITAS KAYU MELALUI PORTAL SISTEM INFORMASI LEGALITAS KAYU (SILK) DAN PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Portal SILK bagi LP&VI melalui Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, meliputi : a. Penyediaan informasi umum dan berita terkait SVLK; b. Penyediaan daftar permohonan penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu; c. Pengumuman rencana pelaksanaan penilaian/verifikasi; d. Penyediaan daftar dan profil pelaku usaha (auditee) yang menjalani penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu atau penerbitan Dokumen V-Legal; e. Penyediaan resume hasil audit penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu; f. Pengumuman penerbitan, perubahan, perpanjangan, pengalihan, penangguhan, pembekuan, serta pencabutan S-PHPL dan S-LK; g. Penyediaan ringkasan berkala terkait rekapitulasi penerbitan S-PHPL www.djpp.kemenkumham.go.id dan S-LK; h. Penyediaan informasi kontrak sub lisensi penggunaan Tanda V-Legal; i. Penyediaan daftar petugas penerbit Dokumen V-Legal; j. Penerbitan Dokumen V-Legal oleh LVLK, termasuk perpanjangan, penggantian atau pembatalan dokumen serta Laporan Ketidaksesuaian; k. Penyediaan ringkasan publik secara berkala terkait penerbitan Dokumen V-Legal dan Laporan Ketidaksesuaian; dan l. Penyediaan informasi penyelesaian atas laporan keluhan dan banding terkait penerbitan S-PHPL dan S-LK serta Dokumen V-Legal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id