Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang INFORMASI VERIFIKASI LEGALITAS KAYU MELALUI PORTAL SISTEM INFORMASI LEGALITAS KAYU (SILK) DAN PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sistem elektronik tidak berfungsi karena keadaan kahar (force majeure), penyampaian data penerbitan Dokumen V-Legal oleh LVLK atau pelayanan penerbitan Dokumen V-Legal dilaksanakan secara manual.
(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. Bencana alam berupa banjir, gempa bumi, longsor dan bencana- bencana lainnya yang terjadi secara alami;
b. Kebakaran, pemadaman listrik dan pencurian peralatan;
dan/atau
c. Kerusakan dan tidak berfungsinya sarana dan prasarana pendukung sistem aplikasi Portal SILK selama lebih dari 4 (empat) jam.
(3) Penerbitan Dokumen V-Legal secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
